Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Pemberhentian dan Pensiun menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan dan pengadministrasian keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Kejaksaan; b. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian pegawai dan pensiun pegawai Kejaksaan; c. penyiapan penetapan biaya perjalanan pindah pensiun; d. penyiapan penetapan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan/atau pensiun dini; e. penyiapan pengusulan kenaikan pangkat pengabdian untuk pensiun janda atau duda; f. penyiapan penetapan kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan; g. penyiapan pembekalan masa persiapan purnabakti; h. penyiapan penetapan tentang status kepegawaian pegawai yang bermasalah ke Badan Kepegawaian Negara; dan i. dihapus.
- Di antara huruf e dan huruf f Pasal 89 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 serta ketentuan huruf m Pasal 89 diubah sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
