Pasal 68
(1) Subbagian Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, pengelolaan, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana di lingkungan Kejaksaan Agung, tempat tinggal Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, kawasan Adhyaksa Loka, kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa, dan fasilitas khusus lainnya. (2) Subbagian Transportasi dan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengadministrasian alat transportasi dan kendaraan dinas, serta pengelolaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung. (4) Subbagian Fasilitas Kerohanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, pengelolaan, pemanfaatan, pengadministrasian, pemeliharaan, dan perawatan prasarana dan sarana tempat ibadah dan tempat pemakaman milik Kejaksaan, serta fasilitasi pembinaan kerohanian dan dukungan teknis kegiatan kerohanian di lingkungan Kejaksaan Agung.
- Ketentuan huruf a, huruf d, dan huruf g Pasal 85 diubah dan Pasal 85 huruf i dihapus sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
