PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 67
Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Khusus; b. Subbagian Transportasi dan Kendaraan Dinas; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Fasilitas Kerohanian.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
