PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana, sarana, dan fasilitas khusus di lingkungan Kejaksaan Agung; b. penyiapan koordinasi, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengadministrasian alat transportasi dan kendaraan dinas pada Kejaksaan Agung, serta pengelolaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan surat tanda nomor kendaraan bermotor khusus Kejaksaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung; dan d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pembinaan rohani di lingkungan Kejaksaan Agung.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
