PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 65
Bagian Prasarana, Sarana, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
pemeliharaan prasarana, sarana, dan fasilitas khusus, penatausahaan alat transportasi dan kendaraan dinas, pembinaan rohani, serta koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Agung.
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
