PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 64
(1) Subbagian Tata Usaha dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan persuratan di lingkungan Kejaksaan, pencetakan, penggandaan, penjilidan, dan pendistribusian naskah dinas Kejaksaan Agung. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan, serta koordinasi kerja sama jaringan kearsipan di lingkungan Kejaksaan. (3) Subbagian Pembinaan dan Evaluasi Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
