PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 91
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas penyiapan bahan pedoman teknis penggunaan dan pertanggungjawaban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan kegiatan perbendaharaan, serta pembinaan pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum di lingkungan Kejaksaan.
- Di antara huruf g dan huruf h Pasal 92 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
