PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 876
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 877 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
