Pasal 877
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja bidang penyidikan di Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; c. pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; g. pengelolaan data dan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; h. pelaksanaan penyusunan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di Kejaksaan Tinggi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
- Ketentuan Pasal 880 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
