PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 875
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas: a. Seksi Penyidikan; b. Seksi Penuntutan; c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; c1. Seksi Pengendalian Operasi; dan d. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 876 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
