Pasal 867
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Seksi D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang di
daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan Pasal 873 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
