PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 866
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi D melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 867 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
