PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 873
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 874 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
