PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 853
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas: a. Seksi A; b. Seksi B; c. Seksi C; d. Seksi D; dan e. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 854 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
