PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 854
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Seksi A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama,
pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang.
- Ketentuan Pasal 855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
