Pasal 852
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; c. pelaksanaan dan pengendalian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi; f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.
- Ketentuan Pasal 853 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
