PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 851
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum.
- Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g Pasal 852 diubah sehingga Pasal 852 berbunyi sebagai berikut:
