Pasal 839
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Seksi V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen, dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
c. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; d. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan bank data intelijen, jaring komunikasi sandi, kontra penginderaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi; g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. penyiapan bahan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen; i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; dan j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 851 diubah sehingga Pasal 851 berbunyi sebagai berikut:
