Pasal 838
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Seksi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 839 diubah sehingga sebagai berbunyi sebagai berikut:
