Pasal 835
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Seksi IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan, dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada
kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; l. penyiapan pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
- Ketentuan Pasal 838 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
