Pasal 834
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Seksi IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan,
energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 835 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
