Pasal 831
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Seksi III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen,
Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
- Ketentuan Pasal 834 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
