PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 830
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 831 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
