Pasal 827
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 826, Seksi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan
teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan; k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang
berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
- Ketentuan Pasal 830 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
