Pasal 826
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Seksi II mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 827 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
