Pasal 823
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 822, Seksi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. penyiapan bahan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan; c. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi; f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan
oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; k. penyiapan bahan bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
- Ketentuan Pasal 826 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
