Pasal 822
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Seksi I mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
- Ketentuan Pasal 823 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
