PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 821
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Intelijen terdiri atas: a. Seksi I; b. Seksi II; c. Seksi III; d. Seksi IV; e. Seksi V; f. Seksi Penerangan Hukum; dan g. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 822 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
