Pasal 819
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. (2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, teknologi informasi, dan produksi intelijen serta penerangan hukum. (3) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah
teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara. (4) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum. (5) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (6) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya. (7) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem
keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan. (8) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang penerangan hukum meliputi sektor penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerja sama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta data dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 821 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
