PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 806
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan prasarana dan sarana; c. pengelolaan kearsipan; c1. pelaksanaan urusan kesehatan yustisial; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 819 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
