PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 805
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, prasarana dan sarana, kearsipan, kesehatan yustisial, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
- Ketentuan huruf b Pasal 806 diubah serta di antara huruf c dan huruf d Pasal 806 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 806 berbunyi sebagai berikut:
