Pasal 795
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis; b. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi; c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya; d. pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, Jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai; f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara; g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; h1. pelaksanaan kegiatan kesehatan yustisial; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan Pasal 805 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
