PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 794
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
- Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 795 diubah serta di antara huruf h dan huruf i Pasal 795 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 795 berbunyi sebagai berikut:
