Pasal 792
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana; c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain; d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum; f. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta ketatanegaraan; g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan organisasi lain di daerah
hukumnya; h. melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan eksaminasi pelaksanaan kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset; j. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial; k. memberikan izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain; l. melakukan pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan m. melakukan pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
- Ketentuan Pasal 794 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
