Pasal 791
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Kejaksaan Tinggi terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; c. Asisten Bidang Pembinaan; d. Asisten Bidang Intelijen; e. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum; f. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Asisten Bidang Pidana Militer; g2. Asisten Bidang Pemulihan Aset; h. Asisten Bidang Pengawasan; i. Bagian Tata Usaha; dan j. Koordinator. (2) Pembentukan Asisten Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g1 didasarkan pada adanya Oditurat Militer Tinggi dan/atau Oditurat Militer di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan. (3) Asisten Bidang Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g1 berada di Kejaksaan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. (4) Wilayah kerja Asisten Bidang Pidana Militer tidak terbatas pada daerah hukum Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 792 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
