Pasal 790
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789A, Kejaksaan Tinggi menyelenggarakan
fungsi: a. perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; c. pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana; d. penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, penyelenggaraan pemulihan aset, penyelenggaraan kesehatan yustisial, penyelenggaraan data dan statistik kriminal, serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; e. penyelenggaraan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; f. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri; g. pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara/daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; dan h. koordinasi, pemberian bimbingan, dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Di antara huruf g1 dan huruf h ayat (1) Pasal 791 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g2 sehingga Pasal 791 berbunyi sebagai berikut:
