PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 789A
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Kejaksaan Tinggi melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah sesuai dengan daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 790 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
