PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 788
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Kejaksaan di daerah terdiri atas: a. Kejaksaan Tinggi; b. Kejaksaan Negeri; dan c. Cabang Kejaksaan Negeri.
- Di antara Pasal 789 dan Pasal 790 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 789A sehingga berbunyi sebagai berikut:
