PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 775
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Pusat Kesehatan Yustisial terdiri atas: a. fungsional di bidang kesehatan; b. fungsional Jaksa; dan c. fungsional lainnya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis, jenjang, dan tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 788 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
