Pasal 764
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; c. pelaksanaan dan pengendalian kebijakan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; d. penyiapan pengelolaan dan pembinaan di bidang sumber daya kesehatan yustisial; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; f. koordinasi dan kerja sama di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial baik di dalam maupun di luar lingkungan Kejaksaan; g. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya kesehatan yustisial.
Pasal 765 dihapus.
Pasal 766 dihapus.
Pasal 767 dihapus.
Pasal 768 dihapus.
Pasal 769 dihapus.
Pasal 770 dihapus.
Pasal 771 dihapus.
Pasal 772 dihapus.
Pasal 773 dihapus.
Pasal 774 dihapus.
Ketentuan Pasal 775 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
