PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 763
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 764 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
