Pasal 760
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang operasional layanan kesehatan yustisial; b. penyiapan perumusan kebijakan dalam operasional layanan kesehatan yustisial; c. pengendalian dan pengelolaan fasilitas kesehatan di lingkungan Kejaksaan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam operasional layanan kesehatan yustisial; e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam operasional layanan kesehatan yustisial; f. fasilitasi pelaksanaan kegiatan operasional layanan kesehatan yustisial; g. pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan inovasi layanan kesehatan yustisial; h. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi kesehatan yustisial; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional layanan kesehatan yustisial.
Pasal 761 dihapus.
Pasal 762 dihapus.
Ketentuan Pasal 763 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
