PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 759
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pengembangan kegiatan operasional layanan kesehatan yustisial.
- Ketentuan Pasal 760 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
