PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 758
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, fasilitasi penyelenggaraan kegiatan, prasarana, sarana, dan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 759 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
