PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 757
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Laporan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
- Ketentuan Pasal 758 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
