PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 756
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian, prasarana, sarana, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi, dan pelaporan; c. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, dukungan teknis, dan penyelenggaraan acara kegiatan kesehatan yustisial; dan e. penyusunan laporan, pendistribusian hasil analisis, dan pemberian rekomendasi kebijakan, rencana, dan program kegiatan kesehatan yustisial.
- Ketentuan Pasal 757 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
