PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 755
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian, prasarana, sarana, kerumahtanggaan, keuangan, akuntansi dan pelaporan, kerja sama dan hubungan masyarakat, penyusunan laporan dan distribusi hasil analisis kebijakan, rencana, dan program, serta fasilitasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat Kesehatan
Yustisial.
- Ketentuan Pasal 756 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
