PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 754
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pusat Kesehatan Yustisial terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Operasional Layanan Kesehatan Yustisial; c. Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial; dan d. Kelompok jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 755 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
