Pasal 753
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 752, Pusat Kesehatan Yustisial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; b. penyusunan kebijakan di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; c. pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial baik di dalam maupun di luar lingkungan Kejaksaan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial pada seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan Kejaksaan; f. pelaksanaan pengelolaan basis data dan sistem informasi di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di bidang operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial; h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Kesehatan Yustisial; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan Pasal 754 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
