PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor...
Pasal 752
BAB 14 — PUSAT KESEHATAN YUSTISIAL
Pusat Kesehatan Yustisial mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan operasional layanan kesehatan yustisial dan manajemen sumber daya kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan.
- Ketentuan Pasal 753 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
